Skip to main content
RPTKA & Notifikasi IMTA

RPTKA dan Notifikasi IMTA

RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing oleh setiap perusahaan baik PMA maupun PMDN. Dokumen ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya. RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Rekomendasi TA-01 merupakan dokumen untuk mendapatkan fasilitas khusus visa. Tenaga kerja asing yang dipekerjakan pada kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang dimiliki. Rekomendasi TA-01 diajukan dan diproses di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selain RPTKA Notifikasi IMTA juga harus dimiliki oleh penanaman modal (PMA dan PMDN) yang akan menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan investasinya di wilayah Indonesia. IMTA diajukan dan diproses di kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Syarat Pengajuan RPTKA

Pemberi Kerja TKA

Syarat pengajuan dokumen RPTKA bagi pemberi kerja adalah: 

  • Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional;

  • Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;

  • Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;

  • Badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;

  • Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;

  • Usaha jasa impresariat; dan

  • Badan usaha sepanjang diperbolehkan undang-undang untuk menggunakan tenaga kerja asing.

  • Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan untuk Perseroan Terbatas yang berbentuk badan hukum perorangan.

Tenaga Kerja Asing

Sedangkan syarat pengajuan RPTKA bagi Tenaga Kerja Asing adalah:

  • Memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki;

  • Memiliki kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki; dan

  • Bersedia mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.

Masa Berlaku RPTKA

Pada umumnya Depnakertrans memberikan RPTKA kepada Pemberi Kerja untuk jangka waktu paling lama 5 tahun.  Pemegang  surat itu dapat memperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri. Lihat: Peraturan Pemerintah 34 tahun 2021

Dalam kondisi tertentu Depnakertrans juga dapat memberikannya untuk waktu yang singkat dan tidak dapat memperpanjang. Hal itu tergantung dari sifat dan jenis pekerjaan dari Pemberi Kerja.

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah untuk pekerjaan yang bersifat sementara. Dengan kata lain untuk pekerjaan yang sifatnya sekali selesai atau jenis pekerjaan seperti pemasangan mesin, elektrikal atau jenis pekerjaan sekali selesai, dan untuk RTPKA ini berlaku dalam jangka waktu 6 bulan lamanya.

Adapun RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat darurat jangka waktu berlakunya paling lama 1 bulan.

Dan untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, Pemberi Kerja harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjen Bina Penta Kemenakertrans. Permohonan RPTKA tersebut sekurang-kurangnya memuat alasan penggunaan TKA serta jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan.

Permohonan juga harus lengkap dengan jangka waktu penggunaan TKA; dan penunjukkan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA. Perlu kami garisbawahi bahwa bila RPTKA baik untuk pekerjaan yang sekali selesai,  maupun darurat telah disahkan dan habis masa berlakunya, maka RPTKA tersebut tidak dapat diperpanjang.

Jasa Urus RPTKA

Bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam pengurusan RPTKA, PT. Amanah Legal Solusindo sebagai Work Permit Agency siap melayani Jasa Urus RPTKA dengan harga terjangkau. Untuk persyaratan dan informasi selengkapnya silahkan hubungi kami via telepon atau WA ke nomor yang tertera di bagian bawah website ini.

Layanan lainnya:

About

Amanah Solusindo - Kami adalah perusahaan berlegalitas yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan dan bantuan dalam pengurusan perizinan bagi anda yang ingin membangun sebuah bisnis mulai dari awal didirikannya legalitas usaha anda, baik dalam bentuk PT, CV, PMA, Yayasan sampai perizinan lanjutan yang terkait seperti Izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Izin Tinggal Terbatas dan lain-lain.