Skip to main content
jasa pengurusan itas investor

ITAS Investor Index 313

ITAS Investor Index 313 adalah izin tinggal terbatas untuk WNA dengan maksud tidak bekerja, melainkan untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 1 tahun (ITAS 313) dan 2 tahun (ITAS 314).  Pengajuan VISA C313 bisa memakan waktu lebih lama karena penerbitannya memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.

Permohonan Visa Tinggal Terbatas 313

Seorang investor asing dapat mengajukan permohonan visa ini dengan melampirkan paspor sah yang masih berlaku paling singkat selama:

  • 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan Investasi, atau tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
  • 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan Investasi, atau tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun

Persyaratan Visa Tinggal Terbatas

Kami siap membantu melayani Jasa Pengurusan Visa Tinggal Terbatas 313 atau 314 ( Itas Investor 1 tahun atau itas Investor 2 tahun ) dengan persyaratan, sebagai berikut:

Persyaratan ITAS 313

Dokumen Perusahaan Penjamin :

1. Akta perusahaan dan SK Pengesahan dari KEMENKUMHAM
 2. NIB ( Nomor Induk Berusaha ) atau TDP
 3. Izin Usaha
 4. Izin Lokasi atau Domisili Usaha
 5. NPWP Perusahaan
6. Rekening koran perusahaan 3 (tiga) Bulan terakhir.
7. KTP atau paspor Direktur sebagai penanggung jawab.
8. KTP HRD sebagai pemohon.
 9. Surat permohonan dan Jaminan.

Dokumen WNA

  1. Scan warna paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 ( delapan belas ) bulan.
  2. Alamat tinggal di Indonesia.

Persyaratan ITAS 314

Dokumen Perusahaan Penjamin :

1. Akta perusahaan dan SK Pengesahan dari KEMENKUMHAM
 2. NIB ( Nomor Induk Berusaha ) atau TDP
 3. Izin Usaha
 4. Izin Lokasi atau Domisili Usaha
 5. NPWP Perusahaan
6. Rekening koran perusahaan 3 (tiga) Bulan terakhir.
7. KTP atau paspor Direktur sebagai penanggung jawab.
8. KTP HRD sebagai pemohon.
 9. Surat permohonan dan Jaminan.

Dokumen WNA :

1. Scan warna paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 30 (tiga puluh) bulan.
2. Alamat tinggal di Indonesia

Harga Jasa Pengurusan ITAS 313 & 314

Untuk informasi lebih detail mengenai proses pengajuan dan harga Jasa Pengurusan ITAS 313 dan 314, silahkan menghubungi kami via 021-8925-5504 atau WA 0878-9872-9333. Team kami akan segera menindaklanjuti permintaan Anda.

PT. Amanah Legal Solusindo sebagai Work Permit Agency siap menangani semua legalitas izin tinggal investor perusahaan anda.  Mulai dari izin masuknya sampai dengan ke perizinan lanjutannya, seperti: STM ( Surat Tanda Melapor ), SKTT ( Surat Keterangan Tempat Tinggal ) dengan harga yang MURAH tanpa biaya biaya tersembunyi.

Layanan lainnya

About

Amanah Solusindo - Kami adalah perusahaan berlegalitas yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan dan bantuan dalam pengurusan perizinan bagi anda yang ingin membangun sebuah bisnis mulai dari awal didirikannya legalitas usaha anda, baik dalam bentuk PT, CV, PMA, Yayasan sampai perizinan lanjutan yang terkait seperti Izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Izin Tinggal Terbatas dan lain-lain.